Tingginya angka pasien berobat ke luar negeri dipicu oleh terabaikannya hak-hak pasien selaku konsumen. Selain belum ada standar pelayanan medik, komunikasi pasien dengan dokter sangat minim. Untuk itu, pemerintah harus segera merumuskan standar pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, pasien perlu dididik untuk menghargai kompetensi dokter dan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Sebab, kenyataannya banyak pasien yang akhirnya kembali berobat di dalam negeri ketika pengobatan di luar negeri tidak berhasil, kehabisan uang untuk berobat, dan butuh perawatan jangka panjang.
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Eka Julianta Wahjoepramono, banyak pasien yang sebelumnya berobat ke luar negeri lalu berobat di dalam negeri dengan berbagai alasan. ”Kalau tidak kritis, kami akan menolak pasien tersebut. Ini untuk mendidik pasien agar lebih menghargai pelayanan kesehatan di Indonesia,” ujarnya menegaskan.
Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Marius Widjajarta menyatakan, sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pasien berhak memilih dokter dan RS, serta memperoleh informasi medik yang jelas dan benar. Banyak pasien sulit mendapat hasil diagnosis penyakitnya. Padahal, di luar negeri pasien bisa memperoleh informasi sangat jelas dan lengkap.
”Meski kompetensi dokter Indonesia tidak kalah dengan di luar negeri, kecenderungan pasien berobat ke luar negeri akan tetap tinggi jika kita tidak punya standar pelayanan medik dan rumah sakit,” kata Marius. Hingga kini belum ada peraturan pemerintah tentang standar pelayanan medik maupun standar pelayanan RS.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Fahmi Idris menambahkan, ”Meski punya keahlian tinggi, dokter tidak bisa mengobati pasien secara maksimal jika tidak didukung rumah sakit dan sistem kesehatan nasional yang bagus.” (EVY)***
***Sumber: Harian Kompas




